Nama Elemen Data |
SDM yang memahami pengetahuan perkoperasian |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah |
Konsep |
Indikator ini mengukur kemampuan sumber daya manusia (SDM) dalam koperasi, baik pengurus, pengelola, maupun anggota, dalam memahami prinsip, nilai, tata kelola, dan peraturan terkait perkoperasian. |
Definisi |
SDM yang memahami pengetahuan perkoperasian adalah individu yang:
-Memiliki pengetahuan dasar tentang prinsip, nilai, dan sistem koperasi,
-Memahami peran dan fungsi kelembagaan koperasi (RAT, SHU, pembagian tugas, dll),
-Telah mengikuti pelatihan, penyuluhan, atau memiliki pengalaman kerja di koperasi yang relevan,
-Diukur melalui instrumen tertentu (kuesioner, pretest-postest, hasil pelatihan, dll). |
Jenis Elemen Data |
Indikator |
Interpretasi |
Semakin tinggi jumlah/persentase SDM koperasi yang memahami perkoperasian, maka semakin besar potensi koperasi dikelola dengan baik dan akuntabel. Indikator ini dapat menjadi dasar penentuan kebutuhan pelatihan atau intervensi pembinaan koperasi. |
Metode/Rumus Perhitungan |
Jumlah SDM Memahami Perkoperasian = Jumlah Individu (pengurus/pengelola/anggota) dengan bukti pelatihan atau asesmen lulus |
Ukuran |
Tahunan |
Klasifikasi Penyajian |
-Wilayah: Kabupaten/Kota, Provinsi
-Jabatan SDM: Pengurus, Pengawas, Manajer, Karyawan
-Jenis Koperasi: Simpan Pinjam, Konsumen, Produsen, dll
Tingkat Pemahaman (opsional):
Tinggi (≥ 85%)
Sedang (70–84%)
Rendah (< 70%) |
Indikator Komposit |
Ya |