Nama Elemen Data SDM yang memahami pengetahuan perkoperasian
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah
Konsep Indikator ini mengukur kemampuan sumber daya manusia (SDM) dalam koperasi, baik pengurus, pengelola, maupun anggota, dalam memahami prinsip, nilai, tata kelola, dan peraturan terkait perkoperasian.
Definisi SDM yang memahami pengetahuan perkoperasian adalah individu yang: -Memiliki pengetahuan dasar tentang prinsip, nilai, dan sistem koperasi, -Memahami peran dan fungsi kelembagaan koperasi (RAT, SHU, pembagian tugas, dll), -Telah mengikuti pelatihan, penyuluhan, atau memiliki pengalaman kerja di koperasi yang relevan, -Diukur melalui instrumen tertentu (kuesioner, pretest-postest, hasil pelatihan, dll).
Jenis Elemen Data Indikator
Interpretasi Semakin tinggi jumlah/persentase SDM koperasi yang memahami perkoperasian, maka semakin besar potensi koperasi dikelola dengan baik dan akuntabel. Indikator ini dapat menjadi dasar penentuan kebutuhan pelatihan atau intervensi pembinaan koperasi.
Metode/Rumus Perhitungan Jumlah SDM Memahami Perkoperasian = Jumlah Individu (pengurus/pengelola/anggota) dengan bukti pelatihan atau asesmen lulus
Ukuran Tahunan
Klasifikasi Penyajian -Wilayah: Kabupaten/Kota, Provinsi -Jabatan SDM: Pengurus, Pengawas, Manajer, Karyawan -Jenis Koperasi: Simpan Pinjam, Konsumen, Produsen, dll Tingkat Pemahaman (opsional): Tinggi (≥ 85%) Sedang (70–84%) Rendah (< 70%)
Indikator Komposit Ya