Nama Elemen Data |
Unit Usaha Yang memiliki Akses Pasar, Akses Pembiayaan |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah |
Konsep |
Indikator ini digunakan untuk mengukur kemampuan unit usaha koperasi atau UMKM dalam menjangkau pasar (baik domestik maupun ekspor) serta kemudahan dalam mendapatkan akses terhadap sumber pembiayaan formal (perbankan/lembaga keuangan lainnya). |
Definisi |
Jumlah Unit Usaha dengan Akses Pasar dan Pembiayaan= Jumlah unit Usaha yang memenuhi kriteria |
Jenis Elemen Data |
Indikator |
Interpretasi |
Semakin tinggi jumlah unit usaha yang memiliki akses pasar dan pembiayaan, maka semakin besar potensi pertumbuhan dan keberlanjutan usaha tersebut |
Metode/Rumus Perhitungan |
Jumlah Unit Usaha dengan Akses Pasar dan Pembiayaan= Jumlah unit Usaha yang memenuhi kriteria |
Ukuran |
tahunan |
Klasifikasi Penyajian |
berdasarkan Akses pasar, pembiayaan, jenis usaha, dan sektor usaha |
Indikator Komposit |
Ya |