Nama Elemen Data |
Unit Usaha Yang memiliki akses penguatan kelembagaan |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah |
Konsep |
Mengukur sejauh mana unit usaha (terutama UMKM dan koperasi) memperoleh dukungan dalam bentuk penguatan kelembagaan guna meningkatkan kapabilitas tata kelola usaha, legalitas, kepatuhan, dan keberlanjutan organisasi/usaha. |
Definisi |
Jumlah Unit Usaha yang Memiliki Akses Penguatan Kelembagaan =Jumlah Unit Usaha yang Mengikuti Kegiatan/Program Penguatan Kelembagaan
|
Jenis Elemen Data |
Indikator |
Interpretasi |
Semakin tinggi jumlah unit usaha yang mendapatkan akses penguatan kelembagaan, usaha semakin terstruktur, siap terhubung dengan ekosistem ekonomi, dan kuat secara legal dan asministratif |
Metode/Rumus Perhitungan |
Jumlah Unit Usaha yang Memiliki Akses Penguatan Kelembagaan =Jumlah Unit Usaha yang Mengikuti Kegiatan/Program Penguatan Kelembagaan
|
Ukuran |
tahunan |
Klasifikasi Penyajian |
berdasarkan jenis intervensi/perizinan, skala usaha, sektor usaha, wilayah dan sumber fasilitasi |
Indikator Komposit |
Ya |