Nama Elemen Data |
Unit Usaha Yang memiliki akses pasar |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah |
Konsep |
Indikator ini mengukur sejauh mana unit usaha (UMKM, koperasi, dan sejenisnya) mampu menjangkau atau memperoleh akses terhadap pasar untuk memasarkan produk/jasanya, baik pasar lokal, nasional, maupun global. |
Definisi |
Jumlah Unit Usaha yang Memiliki Akses Pasar= Jumlah Unit Usaha yang Terhubung ke Saluran Pasar Formal atau Digital |
Jenis Elemen Data |
Indikator |
Interpretasi |
Semakin tinggi jumlah unit usaha yang memiliki akses pasar semakin Tinggi daya saing dan produktivitas UMKM dan Terbuka peluang usaha untuk tumbuh dan berkembang |
Metode/Rumus Perhitungan |
Jumlah Unit Usaha yang Memiliki Akses Pasar= Jumlah Unit Usaha yang Terhubung ke Saluran Pasar Formal atau Digital |
Ukuran |
tahunan |
Klasifikasi Penyajian |
Jenis akses pasar (pasar digital, pasar fisik, kemitraan), jenis usaha (mikro, kecil, menengah), sektor usaha, wilayah, dan sumber fasilitasi |
Indikator Komposit |
Ya |