Nama Elemen Data Usaha Simpan Pinjam untuk Koperasi dengan Wilayah Keanggotaan dalam Daerah Kabupaten/Kota
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah
Konsep Indikator ini mencerminkan sebaran dan keberadaan koperasi simpan pinjam (KSP) atau koperasi yang menjalankan unit usaha simpan pinjam (USP) yang wilayah keanggotaannya terbatas dalam satu kabupaten/kota.
Definisi Jumlah koperasi yang memiliki izin usaha simpan pinjam atau menjalankan unit usaha simpan pinjam dan beroperasi dengan wilayah keanggotaan yang terbatas dalam satu daerah kabupaten/kota sesuai dengan perizinan dari instansi pemerintah daerah setempat.
Jenis Elemen Data Indikator
Interpretasi Semakin banyak jumlah koperasi simpan pinjam dengan keanggotaan terbatas dalam kabupaten/kota, semakin besar akses layanan keuangan berbasis koperasi bagi masyarakat lokal. Kenaikan jumlah ini dapat mencerminkan kemajuan dalam pemberdayaan ekonomi masyara
Metode/Rumus Perhitungan Jumlah Koperasi Simpan Pinjam dengan Wilayah Keanggotaan Kabupaten/Kota= Jumlah Koperasi sesuai kriteria wilayah administratif
Ukuran Skala absolut tahunan (jumlah unit koperasi)
Klasifikasi Penyajian Wilayah: Kabupaten/Kota Jenis koperasi: Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan koperasi dengan Unit Simpan Pinjam (USP) Status: Aktif / Tidak Aktif Waktu: Tahunan
Indikator Komposit Ya