Nama Elemen Data |
Lokasi Pembangunan Sarana Distribusi Perdagangan |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Perdagangan |
Konsep |
Lokasi Pembangunan Sarana Distribusi Perdagangan merupakan titik atau wilayah geografis yang ditetapkan oleh pemerintah atau pemangku kepentingan untuk pembangunan fasilitas distribusi barang dan jasa, seperti pasar, gudang logistik, dan pusat perdagangan. Tujuan dari penetapan lokasi ini adalah untuk mendukung kelancaran arus distribusi dari produsen ke konsumen, meningkatkan efisiensi sistem distribusi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. |
Definisi |
Lokasi pembangunan sarana distribusi perdagangan adalah titik atau kawasan tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah (pusat/daerah) untuk membangun fasilitas pendukung distribusi barang, baik yang telah direncanakan maupun yang telah dibangun. |
Jenis Elemen Data |
Indikator |
Interpretasi |
Menunjukkan sebaran intervensi pemerintah dalam membangun infrastruktur distribusi perdagangan. Semakin merata lokasinya, semakin baik akses dan pemerataan distribusi barang. |
Metode/Rumus Perhitungan |
Identifikasi dan rekapitulasi berdasarkan dokumen perencanaan (RPJMD, Renja, DAK Fisik, proposal pembangunan) dan/atau verifikasi fisik di lapangan |
Ukuran |
Kuantitatif (Diskrit) |
Klasifikasi Penyajian |
Per Jenis Sarana |
Indikator Komposit |
Tidak |