Nama Elemen Data Pelaksanaan Pengawasan Pengadaan Pupuk dan Pestisida Bersubsidi
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Perdagangan
Konsep Indikator ini menggambarkan keterlibatan pemerintah daerah dalam melakukan kegiatan pengawasan terhadap proses pengadaan pupuk dan pestisida bersubsidi agar tepat sasaran, sesuai peruntukan, dan sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai upaya menjamin ketersediaan dan keterjangkauan sarana produksi pertanian bagi petani.
Definisi Pelaksanaan Pengawasan Pengadaan Pupuk dan Pestisida Bersubsidi adalah suatu proses pemantauan dan evaluasi terhadap seluruh tahapan penyediaan, distribusi, dan pemanfaatan pupuk dan pestisida yang mendapat subsidi dari pemerintah, guna memastikan kesesuaian dengan ketentuan perundang-undangan serta efektivitas penyalurannya kepada petani yang berhak
Jenis Elemen Data Indikator
Interpretasi Semakin sering kegiatan pengawasan dilakukan, maka indikator kinerja pengawasan menunjukkan tingkat efektivitas yang lebih tinggi.
Metode/Rumus Perhitungan Pelaksanaan Pengawasan Pengadaan Pupuk dan Pestisida Bersubsidi = Total Jumlah kegiatan pengawasan yang dilakukan dalam 1 (satu) tahun di tingkat kabupaten/kota.
Ukuran Kuantitatif
Klasifikasi Penyajian Wilayah administratif , Waktu, Penyaluran, Penggunaan
Indikator Komposit Ya