Nama Elemen Data |
Pelaku Usaha Distribusi Barang dalam 1 (Satu) Kabupaten/Kota |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Perdagangan |
Konsep |
Individu atau badan usaha yang melakukan kegiatan penyaluran barang dari produsen ke konsumen, baik sebagai distributor utama, subdistributor, agen, grosir, hingga pengecer, yang terdaftar dan beroperasi secara legal. |
Definisi |
Pelaku Usaha Distribusi Barang dalam 1 Kabupaten/Kota adalah individu atau badan usaha yang melakukan kegiatan penyaluran barang dari produsen ke konsumen di wilayah administratif tertentu (kabupaten/kota). |
Jenis Elemen Data |
Indikator |
Interpretasi |
Semakin banyak Pelaku Usaha Distribusi Barang dalam 1 Kabupaten/Kota menunjukkan potensi distribusi yang lebih kuat, kompetitif, dan merata, selama diikuti oleh regulasi dan pengawasan yang baik |
Metode/Rumus Perhitungan |
Jumlah Pelaku Usaha Distribusi Barang = Jumlah seluruh entitas usaha yang terdaftar dan aktif melakukan kegiatan distribusi, seperti pedagang besar, pengecer, distributor resmi, agen, dan pelaku logistik. |
Ukuran |
Kuantitatif |
Klasifikasi Penyajian |
Wilayah administratif , Jenis barang, Jenis pelaku usaha, Status legalitas |
Indikator Komposit |
Ya |