Nama Elemen Data Pelaku Usaha Distribusi Barang dalam 1 (Satu) Kabupaten/Kota
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Perdagangan
Konsep Individu atau badan usaha yang melakukan kegiatan penyaluran barang dari produsen ke konsumen, baik sebagai distributor utama, subdistributor, agen, grosir, hingga pengecer, yang terdaftar dan beroperasi secara legal.
Definisi Pelaku Usaha Distribusi Barang dalam 1 Kabupaten/Kota adalah individu atau badan usaha yang melakukan kegiatan penyaluran barang dari produsen ke konsumen di wilayah administratif tertentu (kabupaten/kota).
Jenis Elemen Data Indikator
Interpretasi Semakin banyak Pelaku Usaha Distribusi Barang dalam 1 Kabupaten/Kota menunjukkan potensi distribusi yang lebih kuat, kompetitif, dan merata, selama diikuti oleh regulasi dan pengawasan yang baik
Metode/Rumus Perhitungan Jumlah Pelaku Usaha Distribusi Barang = Jumlah seluruh entitas usaha yang terdaftar dan aktif melakukan kegiatan distribusi, seperti pedagang besar, pengecer, distributor resmi, agen, dan pelaku logistik.
Ukuran Kuantitatif
Klasifikasi Penyajian Wilayah administratif , Jenis barang, Jenis pelaku usaha, Status legalitas
Indikator Komposit Ya