Nama Elemen Data |
Pemantauan Harga dan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Pelaku Usaha Distribusi Barang dalam 1 (Satu) Kabupaten/Kota |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Perdagangan |
Konsep |
Stok barang kebutuhan pokok dan barang penting (bapokting) di pasar rakyat mengacu pada jumlah fisik barang tertentu yang tersedia dan dapat dijual oleh pedagang pada waktu tertentu, sebagai bagian dari upaya pemantauan kestabilan pasokan dan distribusi pangan pokok di daerah. |
Definisi |
Pemantauan Harga dan Stok Bapokting pada Pelaku Usaha Distribusi Barang adalah kegiatan pencatatan dan pelaporan secara berkala terhadap harga jual dan ketersediaan stok barang kebutuhan pokok dan penting yang dikelola oleh pelaku usaha distribusi (misalnya distributor, agen, subdistributor, grosir) dalam suatu wilayah administratif kabupaten/kota. |
Jenis Elemen Data |
Indikator |
Interpretasi |
Semakin sering kegiatan pemantauan harga dan stok Bapokting pada pelaku usaha distribusi barang menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas pasokan dan harga, serta kemampuan deteksi dini terhadap potensi kelangkaan atau lonjakan harga |
Metode/Rumus Perhitungan |
Jumlah Kegiatan Pemantauan Harga dan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Pelaku Usaha Distribusi = jumlah kegiatan monitoring data harga jual dan volume stok barang dari distributor resmi, agen, atau gudang logistik yang terdaftar. |
Ukuran |
Kuantitatif |
Klasifikasi Penyajian |
Jenis barang, Jenis pelaku distribusi, Wilayah administratif, Waktu pemantauan, Perubahan harga dan stok dari waktu ke waktu |
Indikator Komposit |
Ya |