Nama Elemen Data |
Pengelola Sarana Distribusi Perdagangan |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Perdagangan |
Konsep |
Pengelola Sarana Distribusi Perdagangan merupakan unit atau lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan operasional, administrasi, dan pelayanan fasilitas distribusi barang dan jasa, seperti pasar rakyat. Pengelola ini dapat berasal dari UPTD pasar, lembaga swadaya masyarakat, atau pihak lain yang ditugaskan oleh pemerintah daerah. |
Definisi |
Pengelola sarana distribusi perdagangan sama dengan jumlah pengelola aktif pada masing-masing jenis sarana distribusi dalam satu wilayah administratif. |
Jenis Elemen Data |
Indikator |
Interpretasi |
Jenis pengelola menggambarkan bentuk pelibatan institusi dalam pengelolaan fasilitas perdagangan. Pengelolaan oleh UPTD mencerminkan kendali pemerintah daerah, sedangkan pengelolaan oleh LSM atau pihak lain menunjukkan pendekatan kolaboratif atau berbasis |
Metode/Rumus Perhitungan |
Data dihimpun melalui pendataan lapangan atau laporan kelembagaan. |
Ukuran |
Kualitatif |
Klasifikasi Penyajian |
Klasifikasi penyajian dilakukan berdasarkan jenis lembaga pengelola, seperti UPTD Pasar. Data juga dapat disajikan menurut wilayah administratif, seperti kecamatan atau lokasi pasar yang dikelola. Penyajian informasi ini dapat dituangkan dalam bentuk tabe |
Indikator Komposit |
Tidak |