Nama Elemen Data Pelaksanaan Penguatan kapasitas kelembagaan IKM
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Perindustrian
Konsep Indikator ini menggambarkan upaya pemerintah daerah atau instansi terkait dalam memperkuat peran, fungsi, dan daya dukung lembaga/organisasi pendukung Industri Kecil dan Menengah (IKM) agar lebih efektif dalam pelayanan, pendampingan, advokasi, hingga fasilitasi pengembangan IKM secara berkelanjutan.
Definisi Pelaksanaan penguatan kapasitas kelembagaan IKM adalah kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan kemampuan organisasi, asosiasi, atau lembaga pendukung IKM dalam hal manajemen, sumber daya manusia, tata kelola kelembagaan, jejaring kerja sama, dan keberlanjutan layanan terhadap pelaku IKM. Definisi Operasional: Setiap kegiatan yang berwujud pelatihan, pendampingan, workshop, fasilitasi kelembagaan, pemberian bantuan teknis, maupun kerja sama strategis untuk memperkuat kapasitas institusi pendukung IKM yang dilaporkan dalam bentuk dokumen hasil kegiatan.
Jenis Elemen Data Indikator
Interpretasi Semakin banyak kegiatan pelaksanaan penguatan kapasitas kelembagaan IKM yang dilakukan dan terdokumentasi, menunjukkan bahwa peran institusi pendukung IKM di daerah semakin kuat dan siap mendukung pertumbuhan sektor IKM secara efektif dan terstruktur.
Metode/Rumus Perhitungan Persentase Penguatan Kelembagaan IKM= (Jumlah Lembaga IKM Terdata : Jumlah Lembaga IKM yang Difasilitasi) ×100%
Ukuran Tahunan
Klasifikasi Penyajian Berdasarkan jenis kegiatan (pelatihan, pendampingan, bantuan teknis, dll.) Berdasarkan wilayah (kecamatan, kabupaten/kota) Berdasarkan jenis lembaga yang diperkuat (asosiasi IKM, koperasi IKM, forum IKM, dll.)
Indikator Komposit Ya