| Nama Elemen Data |
Perda Rencana Pembangunan Industri Provinsi |
| Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Perindustrian |
| Konsep |
Indikator ini menggambarkan keberadaan dan ketersediaan dokumen perencanaan pembangunan industri tingkat provinsi yang ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). RPIP menjadi dasar arah pembangunan industri yang berkelanjutan, berdaya saing, dan sesuai dengan potensi wilayah provinsi. |
| Definisi |
Dokumen Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) yang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah sebagai dokumen perencanaan jangka panjang (20 tahun) yang berisi arah, strategi, dan kebijakan pembangunan industri di provinsi, sesuai dengan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN). |
| Jenis Elemen Data |
Indikator |
| Interpretasi |
Provinsi yang memiliki RPIP dalam bentuk Perda menunjukkan kesiapan dan komitmen pemerintah provinsi dalam melakukan perencanaan strategis dan pengembangan sektor industri yang terarah dan sinkron dengan kebijakan nasional. Ketiadaan Perda RPIP dapat meng |
| Metode/Rumus Perhitungan |
Jumlah dokumen Perda RPIP yang telah ditetapkan pada tahun tertentu |
| Ukuran |
Tahunan |
| Klasifikasi Penyajian |
Wilayah: Provinsi
Waktu: Tahun penetapan Perda
Status Dokumen: Sudah ditetapkan / Belum ditetapkan
Tahapan Dokumen: Penyusunan – Harmonisasi – Penetapan – Evaluasi |
| Indikator Komposit |
Ya |