Nama Elemen Data |
Perda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Perindustrian |
Konsep |
Indikator ini menggambarkan keberadaan dan ketersediaan dokumen hukum dalam bentuk Peraturan Daerah yang memuat rencana strategis pembangunan sektor industri di suatu Kabupaten/Kota, yang merupakan bagian dari kebijakan nasional pengembangan industri melalui perencanaan berjenjang (nasional, provinsi, dan kabupaten/kota). |
Definisi |
Definisi Umum:
Dokumen resmi dalam bentuk Peraturan Daerah yang berisi rencana pembangunan industri jangka menengah dan panjang di wilayah Kabupaten/Kota sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015.
Definisi Operasional:
Jumlah dokumen Perda RPIK yang telah ditetapkan dan diundangkan oleh pemerintah Kabupaten/Kota, yang memuat arah pengembangan sektor industri, perwilayahan industri, penguatan infrastruktur industri, dan strategi pengembangan prioritas industri daerah.
Jumlah Kabupaten/Kota dengan Perda RPIK=∑(Kabupaten/Kota dengan RPIK Sah)
Atau dapat juga dinyatakan sebagai persentase dari total kabupaten/kota:
Persentase Cakupan RPIK Nasional = Jumlah Kabupaten/Kota dengan RPIK : Jumlah Total Kabupaten/Kota x 100% |
Jenis Elemen Data |
Indikator |
Interpretasi |
Semakin banyak Kabupaten/Kota yang memiliki Perda RPIK, menunjukkan semakin baiknya kepastian hukum dan arah kebijakan pembangunan industri di tingkat daerah. Ini mencerminkan kesiapan daerah dalam perencanaan, pengelolaan, dan fasilitasi pengembangan ind |
Metode/Rumus Perhitungan |
Jumlah Kabupaten/Kota dengan Perda RPIK=Jumlah (Kabupaten/Kota dengan RPIK Sah)
|
Ukuran |
Tahunan |
Klasifikasi Penyajian |
Wilayah Administratif: Kabupaten/Kota
Status Dokumen: Sudah ditetapkan / Dalam proses penyusunan / Belum tersedia
Tahun Penetapan: Menyajikan tahun diterbitkannya Perda
Pengelompokan Tematik: Dokumen perencanaan industri daerah |
Indikator Komposit |
Ya |