Nama Elemen Data Perda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Perindustrian
Konsep Indikator ini menggambarkan keberadaan dan ketersediaan dokumen hukum dalam bentuk Peraturan Daerah yang memuat rencana strategis pembangunan sektor industri di suatu Kabupaten/Kota, yang merupakan bagian dari kebijakan nasional pengembangan industri melalui perencanaan berjenjang (nasional, provinsi, dan kabupaten/kota).
Definisi Definisi Umum: Dokumen resmi dalam bentuk Peraturan Daerah yang berisi rencana pembangunan industri jangka menengah dan panjang di wilayah Kabupaten/Kota sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015. Definisi Operasional: Jumlah dokumen Perda RPIK yang telah ditetapkan dan diundangkan oleh pemerintah Kabupaten/Kota, yang memuat arah pengembangan sektor industri, perwilayahan industri, penguatan infrastruktur industri, dan strategi pengembangan prioritas industri daerah. Jumlah Kabupaten/Kota dengan Perda RPIK=∑(Kabupaten/Kota dengan RPIK Sah) Atau dapat juga dinyatakan sebagai persentase dari total kabupaten/kota: Persentase Cakupan RPIK Nasional = Jumlah Kabupaten/Kota dengan RPIK : Jumlah Total Kabupaten/Kota x 100%
Jenis Elemen Data Indikator
Interpretasi Semakin banyak Kabupaten/Kota yang memiliki Perda RPIK, menunjukkan semakin baiknya kepastian hukum dan arah kebijakan pembangunan industri di tingkat daerah. Ini mencerminkan kesiapan daerah dalam perencanaan, pengelolaan, dan fasilitasi pengembangan ind
Metode/Rumus Perhitungan Jumlah Kabupaten/Kota dengan Perda RPIK=Jumlah (Kabupaten/Kota dengan RPIK Sah)
Ukuran Tahunan
Klasifikasi Penyajian Wilayah Administratif: Kabupaten/Kota Status Dokumen: Sudah ditetapkan / Dalam proses penyusunan / Belum tersedia Tahun Penetapan: Menyajikan tahun diterbitkannya Perda Pengelompokan Tematik: Dokumen perencanaan industri daerah
Indikator Komposit Ya