Nama Elemen Data Persentase jumlah hasil pemantauan dan pengawasan dengan jumlah Izin Usaha Industri (IUI) Kecil dan Industri Menengah yang dikeluarkan oleh instansi terkait
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Perindustrian
Konsep Indikator ini menggambarkan tingkat keterlaksanaan pengawasan dan pemantauan terhadap industri kecil dan menengah (IKM) yang telah memiliki Izin Usaha Industri (IUI) oleh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Indikator ini penting untuk menilai sejauh mana pengawasan dilakukan guna menjamin kepatuhan dan perkembangan industri yang sehat.
Definisi Definisi Umum: Rasio antara jumlah kegiatan pemantauan dan pengawasan yang dilakukan terhadap IUI Kecil dan Menengah dengan jumlah IUI yang telah diterbitkan oleh instansi yang berwenang pada periode tertentu. Definisi Operasional: Prosentase dari kegiatan pemantauan dan pengawasan (berdasarkan laporan atau dokumen resmi) terhadap total IUI Kecil dan Menengah yang aktif dan telah dikeluarkan dalam kurun waktu yang sama.
Jenis Elemen Data Indikator
Interpretasi Nilai tinggi menunjukkan bahwa pengawasan dan pemantauan terhadap pelaku industri kecil dan menengah sudah dilaksanakan secara menyeluruh. Nilai rendah menunjukkan kurangnya kegiatan pengawasan, yang bisa berdampak pada lemahnya kontrol terhadap standar
Metode/Rumus Perhitungan Rumus: Persentase Pemantauan dan Pengawasan=(Jumlah IUI Kecil dan Menengah yang Diterbitkan dibagi Jumlah IUI Kecil dan Menengah yang Dipantau/Diawasi​)×100%
Ukuran Tahunan
Klasifikasi Penyajian Tingkat Wilayah: Kabupaten/Kota, Provinsi Jenis Industri: Dapat dikelompokkan berdasarkan subsektor industri, skala industri (kecil dan menengah), atau wilayah administratif.
Indikator Komposit Ya