Nama Elemen Data Persentasi Dokumen Perijinan yang Terfasilitasi
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Perindustrian
Konsep Indikator ini menggambarkan seberapa besar proporsi dokumen perizinan yang berhasil difasilitasi (misalnya dibantu prosesnya hingga terbit) oleh instansi pemerintah atau lembaga terkait, dari total permohonan atau kebutuhan perizinan pelaku usaha, terutama industri, UMKM, koperasi, dan sektor perdagangan lainnya.
Definisi Definisi Umum: Persentase dokumen perizinan yang telah difasilitasi (dibantu prosesnya) oleh dinas atau lembaga dalam kurun waktu tertentu dibandingkan dengan total dokumen perizinan yang diajukan atau diperlukan. Definisi Operasional: Jumlah dokumen perizinan (seperti NIB, IUI, SIINas, PIRT, Sertifikasi Halal, SPP-IRT, dan perizinan lainnya) yang proses penerbitannya difasilitasi langsung oleh pemerintah daerah terhadap pelaku usaha.
Jenis Elemen Data Indikator
Interpretasi Semakin tinggi persentase ini, menunjukkan semakin baik peran pemerintah daerah dalam memberikan layanan fasilitasi perizinan kepada pelaku usaha, sehingga mendukung legalitas usaha dan peningkatan iklim usaha yang sehat dan formal. Persentase yang rendah
Metode/Rumus Perhitungan Rumusan: Persentase Terfasilitasi = (Jumlah Dokumen Perizinan yang Selesai / Total Permohonan) × 100%
Ukuran Tahunan
Klasifikasi Penyajian Tingkat Wilayah: Kabupaten/Kota, Kecamatan, atau bahkan desa/kelurahan Tingkat Sektor: Per sektor industri (makanan, kerajinan, rokok bercukai, dll.) Tingkat Jenis Perizinan: Per jenis izin (NIB, PIRT, SPP-IRT, SIINas, sertifikasi halal, dll.)
Indikator Komposit Ya