Nama Elemen Data |
Persentase Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Perdagangan |
Konsep |
Persentase Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) adalah indikator yang menunjukkan proporsi belanja barang/jasa dalam kegiatan pengadaan pemerintah yang berasal dari produk dalam negeri, dibandingkan dengan total belanja barang/jasa. |
Definisi |
Persentase Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) adalah ukuran yang menunjukkan proporsi penggunaan barang dan/atau jasa yang berasal dari produksi dalam negeri dibandingkan dengan total barang/jasa yang digunakan dalam suatu kegiatan, proyek, atau sektor tertentu, baik oleh pemerintah, BUMN, maupun swasta. |
Jenis Elemen Data |
Indikator |
Interpretasi |
Persentase tinggi: menunjukkan tingginya komitmen terhadap kemandirian ekonomi, keberpihakan pada industri nasional, serta keberhasilan implementasi kebijakan P3DN. Persentase rendah: mengindikasikan masih dominannya produk impor, lemahnya optimalisasi pr |
Metode/Rumus Perhitungan |
Persentase Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) = Nilai Penggunaan barang/jasa yang berasal dari produsen dalam negeri : seluruh nilai pengadaan barang/jasa, baik dari dalam negeri maupun impor x 100%
|
Ukuran |
Kuantitatif |
Klasifikasi Penyajian |
Jenis Pengadaan, Sektor, Waktu, Wilayah, Instansi |
Indikator Komposit |
Ya |