Nama Elemen Data |
Persentase alat - alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) bertanda tera sah yang berlaku |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Perdagangan |
Konsep |
Indikator ini menggambarkan tingkat kepatuhan pemilik UTTP dalam melaksanakan tera/tera ulang sehingga alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya memiliki tanda tera sah yang masih berlaku pada saat dilakukan pengawasan atau pendataan. |
Definisi |
UTTP bertanda tera sah adalah alat ukur/takar/timbang dan perlengkapannya yang telah dilakukan tera atau tera ulang oleh petugas metrologi legal dan mendapatkan tanda sah (legalitas) sesuai ketentuan syarat kemetrologiannya. |
Jenis Elemen Data |
Indikator |
Interpretasi |
Semakin tinggi persentase UTTP bertanda tera sah yang berlaku, maka semakin baik tingkat kepatuhan pelaku usaha dan pengawasan oleh pemerintah daerah dalam menjamin keadilan transaksi perdagangan melalui alat ukur yang sah. |
Metode/Rumus Perhitungan |
Persentase UTTP Bertanda Tera Sah Berlaku = (Jumlah UTTP bertanda tera sah / Jumlah Potensi UTTP)*100% |
Ukuran |
Tahunan |
Klasifikasi Penyajian |
Wilayah Administratif: Kabupaten/Kota
Jenis UTTP: Sesuai dengan ruang lingkup (SKKPTU No. 05/PKTN.4/KPPTTU/01/2020)
Sektor Penggunaan: Kantor, Pasar tradisional, SPBU, Pertashop, dan UTTP Terpasang / Terpakai
Periode Waktu: Tahunan |
Indikator Komposit |
Ya |