Nama Elemen Data Cakupan Pelayanan Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Perdagangan
Konsep Indikator ini digunakan untuk mengukur sejauh mana pelayanan penunjang (pendukung) yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah telah mencakup atau mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan wajib maupun pilihan secara optimal, baik dari sisi fasilitas, administrasi, maupun dukungan teknis lainnya.
Definisi Definisi Umum: Cakupan Pelayanan Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah adalah indikator yang menunjukkan tingkat keterlaksanaan pelayanan atau dukungan teknis terhadap urusan pemerintahan sesuai dengan kewenangan daerah. Definisi Operasional: Persentase jumlah kegiatan pelayanan penunjang yang telah dilaksanakan dibandingkan dengan jumlah total kegiatan pelayanan penunjang yang direncanakan dalam satu tahun anggaran tertentu.
Jenis Elemen Data Indikator
Interpretasi Nilai indikator yang semakin tinggi menunjukkan bahwa pelayanan penunjang terhadap urusan pemerintahan daerah semakin optimal dan mendukung tercapainya target pembangunan daerah. Sebaliknya, nilai yang rendah menandakan adanya kesenjangan antara rencana d
Metode/Rumus Perhitungan Cakupan Pelayanan Penunjang (%)=(Jumlah Seluruh Pelayanan Penunjang yang Direncanakan dibagi Jumlah Pelayanan Penunjang yang Terlaksana​)×100%
Ukuran Tahunan
Klasifikasi Penyajian Wilayah administratif (kabupaten/kecamatan) Jenis urusan (misal: perindustrian, perdagangan, koperasi, UKM) Jenis layanan penunjang (pelatihan, fasilitasi, pengadaan, dll.) Tahun anggaran
Indikator Komposit Ya