| Nama Elemen Data |
Persentase Usaha Mikro dan Kecil |
| Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah |
| Konsep |
Menggambarkan proporsi jumlah Usaha Mikro dan Usaha Kecil terhadap total pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di suatu wilayah atau sektor tertentu. |
| Definisi |
Persentase Usaha Mikro dan Kecil adalah perbandingan antara jumlah Usaha Mikro dan Usaha Kecil dengan jumlah total UMKM, dinyatakan dalam bentuk persentase (%).
Indikator ini digunakan untuk melihat dominasi atau porsi pelaku usaha skala kecil dalam struktur perekonomian lokal. |
| Jenis Elemen Data |
Indikator |
| Interpretasi |
Nilai yang tinggi menunjukkan bahwa sebagian besar pelaku UMKM berada pada skala usaha mikro dan kecil, yang biasanya memiliki keterbatasan dalam permodalan, akses pasar, dan teknologi. Hal ini penting untuk menentukan arah kebijakan pembinaan dan pemberd |
| Metode/Rumus Perhitungan |
Persentase UMK= (Jumlah Usaha Mikro + Usaha Kecil)/Jumlah Total UMKM))×100% |
| Ukuran |
Proporsi dalam persen (%), dengan nilai antara 0% sampai 100% |
| Klasifikasi Penyajian |
Berdasarkan wilayah administratif (desa, kecamatan, kabupaten/kota)
Berdasarkan tahun
Berdasarkan sektor usaha (perdagangan, industri, jasa, dll.) |
| Indikator Komposit |
Ya |