Nama Elemen Data |
Persentase akses UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) ke layanan keuangan |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah |
Konsep |
Menggambarkan proporsi UMKM yang telah memperoleh akses terhadap berbagai layanan keuangan formal, seperti perbankan, pembiayaan, asuransi, dan layanan keuangan digital, dibandingkan dengan total UMKM yang ada di wilayah atau populasi tertentu. |
Definisi |
Persentase akses UMKM ke layanan keuangan adalah perbandingan antara jumlah UMKM yang memiliki akses ke produk atau layanan keuangan formal (misalnya kredit bank, KUR, koperasi simpan pinjam, fintech, asuransi usaha, dompet digital) dengan jumlah total UMKM yang terdata pada periode pelaporan. |
Jenis Elemen Data |
Indikator |
Interpretasi |
Nilai indikator yang tinggi menunjukkan bahwa semakin banyak pelaku UMKM yang mampu mengakses layanan keuangan formal sebagai alat bantu pengembangan usaha, baik untuk modal kerja, investasi, mitigasi risiko (melalui asuransi), maupun transaksi digital. S |
Metode/Rumus Perhitungan |
Persentase akses keuangan UMKM= (Jumlah UMKM yang memiliki akses keuangan/Total UMKM)x100% |
Ukuran |
Proporsi dalam persen (%), dengan nilai antara 0–100% |
Klasifikasi Penyajian |
Berdasarkan wilayah administratif (desa, kecamatan, kabupaten/kota)
Berdasarkan klasifikasi usaha (mikro, kecil, menengah)
Berdasarkan jenis layanan keuangan (perbankan, fintech, koperasi, asuransi)
Berdasarkan tahun/periode pelaporan |
Indikator Komposit |
Ya |