Nama Elemen Data Persentase SDM Koperasi yang Kompeten
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah
Konsep Menggambarkan proporsi sumber daya manusia (SDM) dalam koperasi yang telah memiliki kompetensi sesuai standar, baik melalui pendidikan formal, pelatihan, maupun sertifikasi kompetensi.
Definisi SDM Koperasi yang Kompeten adalah pengurus, pengawas, atau karyawan koperasi yang: -Telah mengikuti pelatihan atau pendidikan formal/nonformal --tentang perkoperasian dan manajemen usaha koperasi, -Memiliki sertifikat kompetensi dari lembaga resmi (BNSP, LPJK, LSP Koperasi, dll), atau -Lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga yang diakui, -Diakui oleh dinas koperasi sebagai memenuhi standar kompetensi kerja koperasi.
Jenis Elemen Data Indikator
Interpretasi Semakin tinggi persentase SDM koperasi yang kompeten, menunjukkan koperasi memiliki kapasitas kelembagaan dan manajerial yang mendukung tata kelola yang sehat, profesional, dan akuntabel. Rendahnya persentase kompeten mengindikasikan kebutuhan intervensi
Metode/Rumus Perhitungan Persentase SDM Koperasi yang Kompeten = (Jumlah SDMĀ KoperasiĀ Kompeten/Total SDM Koperasi)x100%
Ukuran Tahunan
Klasifikasi Penyajian -Wilayah: Kabupaten/Kota, Provinsi, Nasional -Jabatan SDM: Pengurus, Pengawas, Manajer, Karyawan -Jenis Kompetensi (opsional): Manajemen Koperasi Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Kelembagaan dan RAT Pemasaran/Produksi -Tingkat Kompetensi (opsional
Indikator Komposit Ya