Nama Elemen Data |
Persentase SDM Koperasi yang Kompeten |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah |
Konsep |
Menggambarkan proporsi sumber daya manusia (SDM) dalam koperasi yang telah memiliki kompetensi sesuai standar, baik melalui pendidikan formal, pelatihan, maupun sertifikasi kompetensi. |
Definisi |
SDM Koperasi yang Kompeten adalah pengurus, pengawas, atau karyawan koperasi yang:
-Telah mengikuti pelatihan atau pendidikan formal/nonformal --tentang perkoperasian dan manajemen usaha koperasi,
-Memiliki sertifikat kompetensi dari lembaga resmi (BNSP, LPJK, LSP Koperasi, dll), atau
-Lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga yang diakui,
-Diakui oleh dinas koperasi sebagai memenuhi standar kompetensi kerja koperasi. |
Jenis Elemen Data |
Indikator |
Interpretasi |
Semakin tinggi persentase SDM koperasi yang kompeten, menunjukkan koperasi memiliki kapasitas kelembagaan dan manajerial yang mendukung tata kelola yang sehat, profesional, dan akuntabel. Rendahnya persentase kompeten mengindikasikan kebutuhan intervensi |
Metode/Rumus Perhitungan |
Persentase SDM Koperasi yang Kompeten = (Jumlah SDMĀ KoperasiĀ Kompeten/Total SDM Koperasi)x100% |
Ukuran |
Tahunan |
Klasifikasi Penyajian |
-Wilayah: Kabupaten/Kota, Provinsi, Nasional
-Jabatan SDM: Pengurus, Pengawas, Manajer, Karyawan
-Jenis Kompetensi (opsional):
Manajemen Koperasi
Akuntansi Koperasi
Simpan Pinjam
Kelembagaan dan RAT
Pemasaran/Produksi
-Tingkat Kompetensi (opsional |
Indikator Komposit |
Ya |