Nama Elemen Data |
Persentase Advokasi kepada Koperasi |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah |
Konsep |
Menggambarkan proporsi koperasi yang telah mendapatkan layanan advokasi dibandingkan dengan total koperasi yang terdaftar atau aktif dalam suatu periode tertentu. |
Definisi |
Advokasi kepada koperasi adalah kegiatan pemberian bantuan, perlindungan, atau pendampingan yang dilakukan oleh pemerintah atau lembaga terkait untuk:
Penyelesaian konflik internal maupun eksternal koperasi,
Perlindungan hukum terkait usaha koperasi,
Konsultasi mengenai regulasi dan kebijakan,
Fasilitasi pembinaan dan perlindungan kelembagaan koperasi. |
Jenis Elemen Data |
Indikator |
Interpretasi |
Persentase tinggi → menunjukkan pemerintah/otoritas koperasi responsif dalam memberikan advokasi dan perlindungan. Persentase rendah → menandakan masih banyak koperasi yang belum terjangkau advokasi, berpotensi menghadapi masalah hukum/kelembagaan tanpa |
Metode/Rumus Perhitungan |
Persentase Advokasi kepada Koperasi = (Jumlah Koperasi yang Menerima Layanan Advokasi/Jumlah Total Koperasi)x100% |
Ukuran |
tahunan |
Klasifikasi Penyajian |
Menurut Wilayah: nasional, provinsi, kabupaten/kota.
Menurut Jenis Advokasi: hukum, kelembagaan, usaha, regulasi/kebijakan.
Menurut Jenis Koperasi: simpan pinjam, konsumen, produsen, jasa, serba usaha.
Menurut Status: sudah mendapat advokasi, belum men |
Indikator Komposit |
Ya |