| Nama Elemen Data |
Jumlah Koperasi dan Usaha Kecil Menengah |
| Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah |
| Konsep |
Indikator ini digunakan untuk mengetahui jumlah satuan usaha berbadan hukum koperasi dan usaha kecil menengah (UKM) yang aktif maupun terdaftar dalam suatu wilayah pada periode waktu tertentu. |
| Definisi |
a. Koperasi
Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, yang menjalankan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi dan berlandaskan asas kekeluargaan (UU No. 25 Tahun 1992).
b. Usaha Kecil dan Menengah (UKM)
Pelaku usaha yang memiliki kekayaan bersih dan omzet sesuai dengan batasan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM:
Usaha Kecil: kekayaan bersih >Rp50 juta s.d. Rp500 juta atau omzet tahunan >Rp300 juta s.d. Rp2,5 miliar.
Usaha Menengah: kekayaan bersih >Rp500 juta s.d. Rp10 miliar atau omzet >Rp2,5 miliar s.d. Rp50 miliar. |
| Jenis Elemen Data |
Indikator |
| Interpretasi |
Jumlah koperasi dan UKM yang tinggi menunjukkan tingginya partisipasi ekonomi masyarakat dalam sektor informal dan semi-formal, yang merupakan basis ekonomi kerakyatan. Perlu dianalisis lebih lanjut dengan indikator kualitas, seperti aktif/tidak aktif, o |
| Metode/Rumus Perhitungan |
Jumlah = Jumlah Koperasi Terdaftar + Jumlah Usaha Kecil Menengah Terdaftar |
| Ukuran |
Tahunan |
| Klasifikasi Penyajian |
-Wilayah: Kabupaten/Kota, Provinsi, Nasional
-Jenis Usaha:
Koperasi: Simpan Pinjam, Konsumen, Produsen, Serba Usaha, Jasa
-UKM: Kuliner, Fashion, Agribisnis, Jasa, Digital, dll
-Status Aktivitas:
Aktif
Tidak Aktif
-Legalitas Usaha (opsional):
Beri |
| Indikator Komposit |
Ya |