Nama Elemen Data |
Area publik yang memiliki akses internet yang disediakan oleh Dinas Kominfo |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Komunikasi dan Informatika |
Konsep |
Area atau ruang publik seperti taman kota, balai desa, kantor kelurahan, alun-alun, terminal, atau tempat umum lainnya yang terpasang fasilitas internet (Wi-Fi publik) yang pengelolaannya berada di bawah Dinas Kominfo |
Definisi |
- Perhitungan area publik yang memiliki akses internet yang disediakan oleh Dinas Kominfo (Titik Lokasi) - Dinas Kominfo melakukan penyediaan internet di area publik dengan penyedia layanan internet sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan - Area publik tersebut antara lain jalan, pedestrian, taman lingkungan, plaza, lapangan olahraga, taman kota, taman rekreasi, dan lain-lain. |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
Wi-Fi publik, Titik Hotspot Kominfo, Titik Akses Internet Umum |
Referensi Pemilihan |
Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang SPBE |
Referensi Waktu |
Tahunan |
Tipe Data |
Numerik |
Klasifikasi Isian |
1 = Aktif dan tersedia
0 = Tidak aktif / tidak tersedia |
Kalimat Pertanyaan |
Berapa jumlah area publik yang memiliki akses internet dari Dinas Kominfo hingga akhir tahun? |