Nama Elemen Data Permohonan Informasi Publik yang diselesaikan sesuai peraturan perundangan
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Komunikasi dan Informatika
Konsep Permohonan Informasi Publik
Definisi -Jumlah permohonan informasi publik yang diselesaikan sesuai peraturan perundangan -Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu perangkat daerah yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan perangkat daerah lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Jenis Elemen Data Variabel
Alias Informasi Publik
Referensi Pemilihan -
Referensi Waktu Tahunan
Tipe Data Integer
Klasifikasi Isian
Kalimat Pertanyaan Permohonan Informasi Publik yang diselesaikan sesuai peraturan perundangan