Nama Elemen Data |
Pelaku usaha yang menggunakan Pelayanan Perizinan berbasis Sistem secara Elektronik; |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Penanaman Modal |
Konsep |
Pelaku usaha adalah individu atau badan usaha yang melakukan kegiatan ekonomi dan membutuhkan perizinan. Penggunaan pelayanan perizinan berbasis sistem elektronik adalah proses pengurusan perizinan melalui sistem daring (online), seperti OSS (Online Single Submission). |
Definisi |
Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. Perizinan berbasis sistem secara elektronik adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian/lembaga (K/L) negara hingga pemerintah daerah (pemda) di Indonesia. |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
Pelaku usaha OSS / Pengguna OSS / Pengguna sistem perizinan elektronik |
Referensi Pemilihan |
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik |
Referensi Waktu |
Tahunan |
Tipe Data |
Integer |
Klasifikasi Isian |
- |
Kalimat Pertanyaan |
Berapa jumlah pelaku usaha di wilayah Anda yang menggunakan pelayanan perizinan berbasis sistem elektronik (seperti OSS) selama periode pelaporan? |