Nama Elemen Data Pelaku usaha yang menggunakan Pelayanan Terpadu Non Perizinan berbasis Elektronik.
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Penanaman Modal
Konsep Pelaku usaha adalah individu, kelompok, atau badan usaha yang menjalankan kegiatan usaha, baik skala mikro, kecil, menengah, maupun besar, dan memanfaatkan layanan terpadu non perizinan berbasis elektronik (PTNPE).
Definisi Dalam Peraturan Pemerintah No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sudah tidak disebutkan lagi pengunaan kalimat Non Perizinan
Jenis Elemen Data Variabel
Alias Jumlah pelaku usaha pengguna layanan non perizinan online
Referensi Pemilihan Variabel ini dipilih untuk mengukur tingkat pemanfaatan transformasi digital pada layanan publik bidang non perizinan oleh pelaku usaha, sebagai indikator efektivitas implementasi e-government.
Referensi Waktu Tahunan
Tipe Data Integer
Klasifikasi Isian -
Kalimat Pertanyaan Berapa jumlah pelaku usaha di wilayah/instansi Anda yang telah memanfaatkan Pelayanan Terpadu Non Perizinan berbasis Elektronik selama periode pelaporan (tahun berjalan)?