Nama Elemen Data |
Pelaku usaha yang menggunakan Pelayanan Terpadu Non Perizinan berbasis Elektronik. |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Penanaman Modal |
Konsep |
Pelaku usaha adalah individu, kelompok, atau badan usaha yang menjalankan kegiatan usaha, baik skala mikro, kecil, menengah, maupun besar, dan memanfaatkan layanan terpadu non perizinan berbasis elektronik (PTNPE). |
Definisi |
Dalam Peraturan Pemerintah No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sudah tidak disebutkan lagi pengunaan kalimat Non Perizinan |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
Jumlah pelaku usaha pengguna layanan non perizinan online |
Referensi Pemilihan |
Variabel ini dipilih untuk mengukur tingkat pemanfaatan transformasi digital pada layanan publik bidang non perizinan oleh pelaku usaha, sebagai indikator efektivitas implementasi e-government. |
Referensi Waktu |
Tahunan |
Tipe Data |
Integer |
Klasifikasi Isian |
- |
Kalimat Pertanyaan |
Berapa jumlah pelaku usaha di wilayah/instansi Anda yang telah memanfaatkan Pelayanan Terpadu Non Perizinan berbasis Elektronik selama periode pelaporan (tahun berjalan)? |