Nama Elemen Data |
Pelaku usaha yang menggunakan Pelayanan Terpadu Perizinan berbasis Elektronik; |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Penanaman Modal |
Konsep |
Pelaku usaha yang memanfaatkan sistem perizinan yang terintegrasi secara elektronik untuk memperoleh izin usaha, izin operasional, atau layanan perizinan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Definisi |
Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. Pelayanan terpadu perizinan berbasis elektronik adalah Perizinan berbasis sistem secara elektronik adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian/lembaga (K/L) negara hingga pemerintah daerah (pemda) di Indonesia. |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
Pelaku usaha pengguna OSS (Online Single Submission); Pelaku usaha pengguna sistem perizinan elektronik |
Referensi Pemilihan |
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dan kebijakan Kementerian Investasi/BKPM tentang implementasi OSS serta Pedoman Teknis BPS untuk pendataan sektor usaha. |
Referensi Waktu |
Tahunan |
Tipe Data |
Integer |
Klasifikasi Isian |
- |
Kalimat Pertanyaan |
Berapa jumlah pelaku usaha yang telah menggunakan sistem Pelayanan Terpadu Perizinan berbasis Elektronik (seperti OSS) dalam periode [tahun/semester/triwulan] ini? |