Nama Elemen Data Pelaku usaha yang menggunakan Pelayanan Terpadu Perizinan berbasis Elektronik;
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Penanaman Modal
Konsep Pelaku usaha yang memanfaatkan sistem perizinan yang terintegrasi secara elektronik untuk memperoleh izin usaha, izin operasional, atau layanan perizinan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Definisi Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. Pelayanan terpadu perizinan berbasis elektronik adalah Perizinan berbasis sistem secara elektronik adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian/lembaga (K/L) negara hingga pemerintah daerah (pemda) di Indonesia.
Jenis Elemen Data Variabel
Alias Pelaku usaha pengguna OSS (Online Single Submission); Pelaku usaha pengguna sistem perizinan elektronik
Referensi Pemilihan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dan kebijakan Kementerian Investasi/BKPM tentang implementasi OSS serta Pedoman Teknis BPS untuk pendataan sektor usaha.
Referensi Waktu Tahunan
Tipe Data Integer
Klasifikasi Isian -
Kalimat Pertanyaan Berapa jumlah pelaku usaha yang telah menggunakan sistem Pelayanan Terpadu Perizinan berbasis Elektronik (seperti OSS) dalam periode [tahun/semester/triwulan] ini?