Nama Elemen Data |
Pelaku usaha yang menggunakan Perizinan berbasis Sistem Elektronik; |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Penanaman Modal |
Konsep |
Pelaku usaha yang melakukan pendaftaran dan/atau pengurusan izin usaha melalui sistem perizinan berbasis elektronik yang terintegrasi secara nasional, seperti OSS (Online Single Submission) atau sistem sejenis yang ditetapkan pemerintah. |
Definisi |
Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. Perizinan berbasis sistem elektronik adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian/lembaga (K/L) negara hingga pemerintah daerah (pemda) di Indonesia. |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
Pelaku Usaha OSS; Pelaku Usaha Sistem Perizinan Elektronik |
Referensi Pemilihan |
Mengacu pada kebijakan pemerintah terkait kewajiban penggunaan OSS (Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko) serta pedoman pendataan BPS bidang statistik usaha. |
Referensi Waktu |
Tahunan |
Tipe Data |
Integer |
Klasifikasi Isian |
- |
Kalimat Pertanyaan |
Apakah Bapak/Ibu/Saudara sebagai pelaku usaha telah menggunakan sistem perizinan berusaha berbasis elektronik (seperti OSS) dalam mengurus izin usaha? |