Nama Elemen Data Pelaku usaha yang menggunakan Perizinan berbasis Sistem Elektronik;
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Penanaman Modal
Konsep Pelaku usaha yang melakukan pendaftaran dan/atau pengurusan izin usaha melalui sistem perizinan berbasis elektronik yang terintegrasi secara nasional, seperti OSS (Online Single Submission) atau sistem sejenis yang ditetapkan pemerintah.
Definisi Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. Perizinan berbasis sistem elektronik adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian/lembaga (K/L) negara hingga pemerintah daerah (pemda) di Indonesia.
Jenis Elemen Data Variabel
Alias Pelaku Usaha OSS; Pelaku Usaha Sistem Perizinan Elektronik
Referensi Pemilihan Mengacu pada kebijakan pemerintah terkait kewajiban penggunaan OSS (Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko) serta pedoman pendataan BPS bidang statistik usaha.
Referensi Waktu Tahunan
Tipe Data Integer
Klasifikasi Isian -
Kalimat Pertanyaan Apakah Bapak/Ibu/Saudara sebagai pelaku usaha telah menggunakan sistem perizinan berusaha berbasis elektronik (seperti OSS) dalam mengurus izin usaha?