Nama Elemen Data |
Unit Usaha yang dilakukan pengawasan. |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Penanaman Modal |
Konsep |
Unit usaha yang dilakukan pengawasan adalah satuan atau entitas usaha yang aktivitas dan/atau operasionalnya diperiksa, dibina, atau dimonitor oleh instansi yang berwenang (misalnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dan instansi pengawas lainnya) dalam periode tertentu.
|
Definisi |
Unit usaha adalah suatu bentuk kegiatan yang mampu menghasilkan keuntungan, misalnya menjahit, penjualan, koperasi, dan sebagainya. |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
Unit usaha terawasi, Usaha terpantau |
Referensi Pemilihan |
Salah satu indikator kinerja program pembinaan dan pengawasan usaha oleh pemerintah daerah maupun pusat, serta sebagai bahan evaluasi efektivitas pelayanan perizinan dan pembinaan usaha. |
Referensi Waktu |
Tahunan |
Tipe Data |
Integer |
Klasifikasi Isian |
- |
Kalimat Pertanyaan |
Berapa jumlah unit usaha di wilayah Bapak/Ibu yang dilakukan pengawasan/pembinaan oleh instansi berwenang selama tahun? |