Nama Elemen Data Unit Usaha yang dilakukan pengawasan.
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Penanaman Modal
Konsep Unit usaha yang dilakukan pengawasan adalah satuan atau entitas usaha yang aktivitas dan/atau operasionalnya diperiksa, dibina, atau dimonitor oleh instansi yang berwenang (misalnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dan instansi pengawas lainnya) dalam periode tertentu.
Definisi Unit usaha adalah suatu bentuk kegiatan yang mampu menghasilkan keuntungan, misalnya menjahit, penjualan, koperasi, dan sebagainya.
Jenis Elemen Data Variabel
Alias Unit usaha terawasi, Usaha terpantau
Referensi Pemilihan Salah satu indikator kinerja program pembinaan dan pengawasan usaha oleh pemerintah daerah maupun pusat, serta sebagai bahan evaluasi efektivitas pelayanan perizinan dan pembinaan usaha.
Referensi Waktu Tahunan
Tipe Data Integer
Klasifikasi Isian -
Kalimat Pertanyaan Berapa jumlah unit usaha di wilayah Bapak/Ibu yang dilakukan pengawasan/pembinaan oleh instansi berwenang selama tahun?