Nama Elemen Data Cakupan Pelayanan Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Penanaman Modal
Konsep Cakupan Pelayanan Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah adalah ukuran persentase atau jumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau unit pendukung yang melaksanakan fungsi penunjang (misalnya perencanaan, keuangan, kepegawaian, dan layanan administrasi umum) terhadap keseluruhan urusan pemerintahan daerah.
Definisi Persentase atau jumlah unit kerja/instansi pemerintah daerah yang melaksanakan pelayanan penunjang (pendukung) terhadap keseluruhan urusan pemerintahan daerah yang ditetapkan, baik pada tingkat kabupaten/kota maupun provinsi dalam kurun waktu tertentu.
Jenis Elemen Data Variabel
Alias Cakupan Pelayanan Penunjang Pemda, Coverage of Supporting Services in Local Government Affairs Cakupan Layanan Penunjang Urusan Pemda
Referensi Pemilihan Mengukur kapasitas kelembagaan dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Referensi Waktu Tahunan
Tipe Data Integer
Klasifikasi Isian -
Kalimat Pertanyaan Apakah unit kerja Saudara menyediakan layanan penunjang bagi urusan pemerintahan daerah (seperti perencanaan, keuangan, kepegawaian, administrasi umum)?