Nama Elemen Data |
Jumlah Pelaksanaan Kegiatan Usaha yang sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha melalui pendekatan berbasis risiko dan kewajiba yang harus dipenuhi Pelaku Usaha |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Penanaman Modal |
Konsep |
Standar pelaksanaan kegiatan usaha berbasis risiko adalah ketentuan yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sesuai tingkat risiko usahanya (rendah, menengah rendah, menengah tinggi, tinggi) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. |
Definisi |
Jumlah total kegiatan usaha yang telah dilaksanakan oleh pelaku usaha dalam suatu periode pelaporan tertentu dan telah memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha sesuai klasifikasi tingkat risiko dan kewajiban pelaku usaha (misalnya perizinan, sertifikasi, atau standar teknis tertentu). |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
Jumlah Kegiatan Usaha Berbasis Risiko |
Referensi Pemilihan |
Mengacu pada PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, OSS (Online Single Submission), serta pedoman BPS/Satu Data Indonesia untuk indikator sektor usaha. |
Referensi Waktu |
Tahunan |
Tipe Data |
Integer |
Klasifikasi Isian |
- |
Kalimat Pertanyaan |
Berapa jumlah kegiatan usaha yang Anda laksanakan pada periode pelaporan ini yang telah memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha sesuai tingkat risiko dan kewajiban pelaku usaha (perizinan, sertifikasi, standar teknis, dsb)? |