Nama Elemen Data Jumlah Pelaksanaan Kegiatan Usaha yang sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha melalui pendekatan berbasis risiko dan kewajiba yang harus dipenuhi Pelaku Usaha
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Penanaman Modal
Konsep Standar pelaksanaan kegiatan usaha berbasis risiko adalah ketentuan yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sesuai tingkat risiko usahanya (rendah, menengah rendah, menengah tinggi, tinggi) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Definisi Jumlah total kegiatan usaha yang telah dilaksanakan oleh pelaku usaha dalam suatu periode pelaporan tertentu dan telah memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha sesuai klasifikasi tingkat risiko dan kewajiban pelaku usaha (misalnya perizinan, sertifikasi, atau standar teknis tertentu).
Jenis Elemen Data Variabel
Alias Jumlah Kegiatan Usaha Berbasis Risiko
Referensi Pemilihan Mengacu pada PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, OSS (Online Single Submission), serta pedoman BPS/Satu Data Indonesia untuk indikator sektor usaha.
Referensi Waktu Tahunan
Tipe Data Integer
Klasifikasi Isian -
Kalimat Pertanyaan Berapa jumlah kegiatan usaha yang Anda laksanakan pada periode pelaporan ini yang telah memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha sesuai tingkat risiko dan kewajiban pelaku usaha (perizinan, sertifikasi, standar teknis, dsb)?