Nama Elemen Data |
Jumlah Investor Luar Negeri (PMA) |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Penanaman Modal |
Konsep |
Investor Luar Negeri (PMA) adalah pihak berbentuk badan hukum atau perorangan asing yang menanamkan modalnya secara langsung di wilayah Republik Indonesia, baik sepenuhnya maupun bermitra dengan penanam modal dalam negeri, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang penanaman modal. |
Definisi |
Jumlah Investor Luar Negeri (PMA) adalah total jumlah entitas penanam modal asing yang telah terealisasi dan tercatat secara resmi oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam periode tertentu, tanpa melihat besaran nilai investasi. |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
Jumlah Investor Asing, Jumlah Penanam Modal Asing, Foreign Direct Investors |
Referensi Pemilihan |
Berdasarkan data primer dari Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang diterima BKPM dan BPS, serta hasil verifikasi dan konsolidasi data sesuai Peraturan Kepala BPS No. 6 Tahun 2020 tentang Metadata Statistik. |
Referensi Waktu |
Tahunan |
Tipe Data |
Integer |
Klasifikasi Isian |
- |
Kalimat Pertanyaan |
Berapa jumlah investor luar negeri (PMA) yang terealisasi dan tercatat di wilayah Kabupaten/Kota Anda pada periode tertentu? |