Nama Elemen Data |
Izin optik |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Penanaman Modal |
Konsep |
Izin optik adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi berwenang (misalnya Dinas Kesehatan atau DPMPTSP) sebagai bentuk legalitas usaha optik untuk dapat beroperasi secara sah di wilayah tertentu. |
Definisi |
Bukti tertulis berupa surat izin atau dokumen yang menyatakan bahwa suatu usaha optik telah memperoleh izin resmi untuk melakukan kegiatan usaha jasa pelayanan kesehatan mata (pemeriksaan, pembuatan, dan penjualan kacamata/lensa kontak). |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
Surat Izin Usaha Optik, Nomor Izin Optik, SIU Optik |
Referensi Pemilihan |
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 142/Menkes/Per/II/2010 tentang Penyelenggaraan Optik; dan regulasi daerah terkait perizinan usaha kesehatan. |
Referensi Waktu |
Tahunan |
Tipe Data |
Integer |
Klasifikasi Isian |
- |
Kalimat Pertanyaan |
Apakah usaha optik ini telah memiliki surat izin usaha optik resmi yang diterbitkan oleh instansi berwenang? |