Nama Elemen Data |
Izin lokasi |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Penanaman Modal |
Konsep |
Izin lokasi adalah izin yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pelaku usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan bagi penanaman modal sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. |
Definisi |
Izin lokasi adalah persetujuan yang diberikan kepada penanam modal untuk mendapatkan tanah sesuai rencana tata ruang wilayah, sebagai persyaratan untuk pelaksanaan kegiatan investasi di suatu lokasi tertentu. |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
Surat Izin Penetapan Lokasi (IPL) |
Referensi Pemilihan |
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perizinan Lokasi. |
Referensi Waktu |
Tahunan |
Tipe Data |
Integer |
Klasifikasi Isian |
- |
Kalimat Pertanyaan |
Apakah perusahaan/entitas Saudara memiliki izin lokasi untuk kegiatan usaha di lokasi tersebut? |