Nama Elemen Data Izin lokasi
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Penanaman Modal
Konsep Izin lokasi adalah izin yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pelaku usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan bagi penanaman modal sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
Definisi Izin lokasi adalah persetujuan yang diberikan kepada penanam modal untuk mendapatkan tanah sesuai rencana tata ruang wilayah, sebagai persyaratan untuk pelaksanaan kegiatan investasi di suatu lokasi tertentu.
Jenis Elemen Data Variabel
Alias Surat Izin Penetapan Lokasi (IPL)
Referensi Pemilihan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perizinan Lokasi.
Referensi Waktu Tahunan
Tipe Data Integer
Klasifikasi Isian -
Kalimat Pertanyaan Apakah perusahaan/entitas Saudara memiliki izin lokasi untuk kegiatan usaha di lokasi tersebut?