Nama Elemen Data |
Izin operasional rumah sakit |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Penanaman Modal |
Konsep |
Izin operasional rumah sakit adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi berwenang (Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota) yang memberikan legalitas kepada suatu rumah sakit untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Definisi |
Dokumen perizinan yang wajib dimiliki oleh rumah sakit sebagai bukti sah operasional yang diterbitkan berdasarkan hasil penilaian standar pelayanan dan sarana prasarana, serta berlaku dalam jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang. |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
Izin RS, Surat Izin Operasional RS, Izin Operasional Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan |
Referensi Pemilihan |
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit. |
Referensi Waktu |
Tahunan |
Tipe Data |
Integer |
Klasifikasi Isian |
- |
Kalimat Pertanyaan |
Apakah rumah sakit ini memiliki izin operasional yang masih berlaku? |