Nama Elemen Data Izin operasional rumah sakit
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Penanaman Modal
Konsep Izin operasional rumah sakit adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi berwenang (Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota) yang memberikan legalitas kepada suatu rumah sakit untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Definisi Dokumen perizinan yang wajib dimiliki oleh rumah sakit sebagai bukti sah operasional yang diterbitkan berdasarkan hasil penilaian standar pelayanan dan sarana prasarana, serta berlaku dalam jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang.
Jenis Elemen Data Variabel
Alias Izin RS, Surat Izin Operasional RS, Izin Operasional Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan
Referensi Pemilihan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.
Referensi Waktu Tahunan
Tipe Data Integer
Klasifikasi Isian -
Kalimat Pertanyaan Apakah rumah sakit ini memiliki izin operasional yang masih berlaku?