Nama Elemen Data |
Dokumen Kemitraan dengan Lembaga Pelestari Budaya |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan |
Konsep |
Dokumen resmi yang menunjukkan kerja sama antara instansi dengan lembaga pelestari budaya |
Definisi |
&- Dokumen : Dokumen adalah data, catatan, dan/atau keterangan yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain, maupun terekam dalam bentuk/corak apapun. - Kemitraan adalah kerja sama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah terutama dimana Usaha Besar berinvestasi. - Lembaga : Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya. |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
MoU Pelestarian Budaya, Perjanjian Kerja Sama Budaya, Nota Kesepahaman Budaya, |
Referensi Pemilihan |
Salinan MoU, PKS, surat perjanjian, dokumentasi kegiatan kemitraan |
Referensi Waktu |
Tanggal penandatanganan atau masa berlaku dokumen kemitraan |
Tipe Data |
Teks, File Dokumen, Tanggal |
Klasifikasi Isian |
Wajib jika ada kerja sama yang berjalan, opsional jika belum ada |
Kalimat Pertanyaan |
Apakah terdapat dokumen kerja sama dengan lembaga pelestari budaya, siapa mitranya, jenis kerja samanya apa, kapan ditandatangani, berapa lama masa berlakunya |