Nama Elemen Data |
Dokumen Perencanaan Program dan Kegiatan Yang Mengakomodir Urusan Kebudayaan |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan |
Konsep |
Dokumen resmi perencanaan seperti RKPD, Renstra, Renja atau DPA yang memuat program/kegiatan terkait pelestarian, pengembangan, atau pemanfaatan kebudayaan, |
Definisi |
&- Dokumen : Dokumen adalah data, catatan, dan/atau keterangan yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain, maupun terekam dalam bentuk/corak apapun. - Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. - Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah. - Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat. |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
Dokumen Perencanaan Kebudayaan, Program Kebudayaan di Renstra/Renja, DPA Urusan Kebudayaan |
Referensi Pemilihan |
RKPD, Renstra, Renja, DPA, atau dokumen perencanaan lainnya dari perangkat daerah |
Referensi Waktu |
Tahun penyusunan atau pelaksanaan dokumen |
Tipe Data |
Teks, File Dokumen, Tanggal |
Klasifikasi Isian |
Wajib untuk OPD yang memiliki urusan kebudayaan |
Kalimat Pertanyaan |
Apakah dokumen perencanaan OPD Anda memuat program atau kegiatan terkait kebudayaan, apa nama dokumennya, tahun berapa disusun, kegiatan apa saja yang terkait kebudayaan |