Nama Elemen Data Dokumen Perencanaan Program dan Kegiatan Yang Mengakomodir Urusan Kebudayaan
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan
Konsep Dokumen resmi perencanaan seperti RKPD, Renstra, Renja atau DPA yang memuat program/kegiatan terkait pelestarian, pengembangan, atau pemanfaatan kebudayaan,
Definisi &- Dokumen : Dokumen adalah data, catatan, dan/atau keterangan yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain, maupun terekam dalam bentuk/corak apapun. - Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. - Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah. - Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.
Jenis Elemen Data Variabel
Alias Dokumen Perencanaan Kebudayaan, Program Kebudayaan di Renstra/Renja, DPA Urusan Kebudayaan
Referensi Pemilihan RKPD, Renstra, Renja, DPA, atau dokumen perencanaan lainnya dari perangkat daerah
Referensi Waktu Tahun penyusunan atau pelaksanaan dokumen
Tipe Data Teks, File Dokumen, Tanggal
Klasifikasi Isian Wajib untuk OPD yang memiliki urusan kebudayaan
Kalimat Pertanyaan Apakah dokumen perencanaan OPD Anda memuat program atau kegiatan terkait kebudayaan, apa nama dokumennya, tahun berapa disusun, kegiatan apa saja yang terkait kebudayaan