Nama Elemen Data Objek Cagar Budaya yang dilindungi
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan
Konsep Objek cagar budaya yang dilindungi adalah cagar budaya yang telah mendapatkan perlakuan khusus dari pemerintah atau lembaga berwenang melalui regulasi, kebijakan, atau tindakan fisik maupun non-fisik untuk menjaga keutuhan, nilai, dan keberadaannya dari kerusakan atau kepunahan
Definisi - Cagar Budaya : cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan
Jenis Elemen Data Variabel
Alias Cagar budaya yang mendapat pelindungan
Referensi Pemilihan Data dipilih berdasarkan keputusan pelindungan oleh instansi pelestarian cagar budaya, pemerintah daerah, atau lembaga terkait yang tercatat secara resmi
Referensi Waktu Tahun terakhir pelindungan dilakukan atau diperbarui dalam catatan resmi
Tipe Data Teks atau string
Klasifikasi Isian Terbuka dengan kemungkinan klasifikasi bentuk pelindungan seperti regulatif, struktural, atau administratif
Kalimat Pertanyaan Apa saja objek cagar budaya yang telah dilindungi dan dalam bentuk apa pelindungan terhadap objek tersebut dilakukan