Nama Elemen Data |
Objek Cagar Budaya yang dilindungi |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan |
Konsep |
Objek cagar budaya yang dilindungi adalah cagar budaya yang telah mendapatkan perlakuan khusus dari pemerintah atau lembaga berwenang melalui regulasi, kebijakan, atau tindakan fisik maupun non-fisik untuk menjaga keutuhan, nilai, dan keberadaannya dari kerusakan atau kepunahan |
Definisi |
- Cagar Budaya : cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
Cagar budaya yang mendapat pelindungan |
Referensi Pemilihan |
Data dipilih berdasarkan keputusan pelindungan oleh instansi pelestarian cagar budaya, pemerintah daerah, atau lembaga terkait yang tercatat secara resmi |
Referensi Waktu |
Tahun terakhir pelindungan dilakukan atau diperbarui dalam catatan resmi |
Tipe Data |
Teks atau string |
Klasifikasi Isian |
Terbuka dengan kemungkinan klasifikasi bentuk pelindungan seperti regulatif, struktural, atau administratif |
Kalimat Pertanyaan |
Apa saja objek cagar budaya yang telah dilindungi dan dalam bentuk apa pelindungan terhadap objek tersebut dilakukan |