Nama Elemen Data |
Objek Cagar Budaya yang ditetapkan |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan |
Konsep |
Objek cagar budaya yang ditetapkan adalah benda, bangunan, struktur, situs, atau kawasan yang telah melalui proses kajian dan verifikasi oleh tim ahli cagar budaya dan ditetapkan secara resmi oleh pemerintah sebagai cagar budaya berdasarkan peraturan perundang-undangan |
Definisi |
- Cagar Budaya : cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
Cagar budaya yang telah ditetapkan |
Referensi Pemilihan |
Data dipilih berdasarkan keputusan penetapan dari instansi berwenang seperti pemerintah daerah, Kemendikbudristek, atau lembaga pelestarian cagar budaya |
Referensi Waktu |
Tahun penetapan objek sebagai cagar budaya secara resmi |
Tipe Data |
Teks atau string |
Klasifikasi Isian |
Terbuka dengan opsi klasifikasi berdasarkan jenis objek atau tingkatan penetapan seperti kabupaten, provinsi, atau nasional |
Kalimat Pertanyaan |
Apa saja objek cagar budaya yang telah ditetapkan dan pada tahun berapa penetapan tersebut dilakukan |