Nama Elemen Data Objek Diduga Cagar Budaya yang didaftarkan
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan
Konsep Objek diduga cagar budaya yang didaftarkan adalah benda, bangunan, struktur, situs, atau kawasan yang memiliki dugaan kuat sebagai cagar budaya dan telah diajukan secara resmi kepada instansi berwenang untuk proses pencatatan atau penetapan
Definisi - Cagar Budaya : cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan
Jenis Elemen Data Variabel
Alias ODCB yang didaftarkan
Referensi Pemilihan Data dipilih berdasarkan laporan registrasi dari masyarakat, pemerintah daerah, atau tim ahli cagar budaya yang diterima dan dicatat oleh instansi pelestarian cagar budaya
Referensi Waktu Tahun saat objek diduga cagar budaya didaftarkan secara resmi
Tipe Data Teks atau string
Klasifikasi Isian Terbuka dengan kemungkinan pengelompokan berdasarkan jenis objek atau lokasi jika diperlukan
Kalimat Pertanyaan Apa saja objek diduga cagar budaya yang telah didaftarkan dan siapa pihak yang mendaftarkannya