Nama Elemen Data |
Objek Pemajuan Kebudayaan yang dilakukan Pelindungan |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan |
Konsep |
Objek pemajuan kebudayaan yang dilakukan pelindungan adalah unsur budaya yang memiliki nilai penting bagi identitas, sejarah, dan jati diri masyarakat yang telah mendapat tindakan pelindungan melalui peraturan, kebijakan, atau upaya fisik maupun non-fisik untuk mencegah kerusakan, kepunahan, atau kehilangan |
Definisi |
- Kebudayaan : kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat. |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
Objek budaya yang dilindung |
Referensi Pemilihan |
Data dipilih berdasarkan hasil pendataan, penetapan, atau pengakuan oleh instansi kebudayaan, pemerintah daerah, atau lembaga terkait yang berwenang |
Referensi Waktu |
Tahun terakhir pelindungan terhadap objek tersebut dilakukan atau diperbarui |
Tipe Data |
Teks atau string |
Klasifikasi Isian |
Terbuka dengan kemungkinan kategori klasifikasi jika dibutuhkan, seperti bentuk pelindungan atau jenis objek |
Kalimat Pertanyaan |
Apa saja objek pemajuan kebudayaan yang telah mendapatkan pelindungan dan bagaimana bentuk pelindungan tersebut dilakukan |