Nama Elemen Data Objek Pemajuan Kebudayaan yang dilakukan Pelindungan
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan
Konsep Objek pemajuan kebudayaan yang dilakukan pelindungan adalah unsur budaya yang memiliki nilai penting bagi identitas, sejarah, dan jati diri masyarakat yang telah mendapat tindakan pelindungan melalui peraturan, kebijakan, atau upaya fisik maupun non-fisik untuk mencegah kerusakan, kepunahan, atau kehilangan
Definisi - Kebudayaan : kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.
Jenis Elemen Data Variabel
Alias Objek budaya yang dilindung
Referensi Pemilihan Data dipilih berdasarkan hasil pendataan, penetapan, atau pengakuan oleh instansi kebudayaan, pemerintah daerah, atau lembaga terkait yang berwenang
Referensi Waktu Tahun terakhir pelindungan terhadap objek tersebut dilakukan atau diperbarui
Tipe Data Teks atau string
Klasifikasi Isian Terbuka dengan kemungkinan kategori klasifikasi jika dibutuhkan, seperti bentuk pelindungan atau jenis objek
Kalimat Pertanyaan Apa saja objek pemajuan kebudayaan yang telah mendapatkan pelindungan dan bagaimana bentuk pelindungan tersebut dilakukan