Nama Elemen Data Objek Pemajuan Lembaga Adat yang telah dilakukan Pemanfaatan
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan
Konsep Objek pemajuan lembaga adat yang dimaksud adalah hasil budaya atau unsur adat istiadat yang telah digunakan secara aktif oleh masyarakat atau pihak lain dalam rangka pelestarian, pengembangan, atau pemanfaatan nilai budaya
Definisi - Lembaga : Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Jenis Elemen Data Variabel
Alias Objek budaya lembaga adat yang dimanfaatkan
Referensi Pemilihan Data ini dipilih berdasarkan hasil identifikasi atau inventarisasi yang dilakukan oleh lembaga adat, pemerintah daerah, atau pihak terkait lainnya yang berwenang
Referensi Waktu Tahun terakhir kegiatan pemanfaatan objek tersebut dilakukan atau tercatat
Tipe Data Teks atau string
Klasifikasi Isian Terbuka dengan opsi pilihan ganda jika digunakan dalam sistem tertutup
Kalimat Pertanyaan Apa saja objek pemajuan lembaga adat yang telah dimanfaatkan dan dalam bentuk kegiatan seperti apa pemanfaatan tersebut dilakukan