Nama Elemen Data |
Objek Pemajuan Lembaga Adat yang telah dilakukan Pelindungan |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan |
Konsep |
Lembaga adat yang merupakan bagian dari objek pemajuan kebudayaan dan telah mendapatkan upaya pelindungan untuk menjaga keberlangsungan fungsi, struktur, nilai, serta peran sosialnya dalam masyarakat adat. |
Definisi |
- Lembaga : Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya. |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
Lembaga adat yang dilindungi, pelindungan kelembagaan adat, pengamanan lembaga tradisional |
Referensi Pemilihan |
Berdasarkan pengakuan pemerintah, peraturan daerah, atau keputusan komunitas adat yang menunjuk lembaga adat tertentu sebagai objek yang perlu dilindungi. |
Referensi Waktu |
Mengacu pada tahun atau periode pelaksanaan tindakan pelindungan terhadap lembaga adat tersebut. |
Tipe Data |
Teks (String). |
Klasifikasi Isian |
Isian terbuka dengan acuan data lembaga adat yang sudah tercatat sebagai penerima program pelindungan kebudayaan. |
Kalimat Pertanyaan |
Lembaga adat apa yang telah dilakukan pelindungan dalam rangka menjaga keberlanjutan fungsi adat di wilayah Anda? |