Nama Elemen Data Objek Pemajuan Lembaga Adat yang telah dilakukan Pelindungan
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan
Konsep Lembaga adat yang merupakan bagian dari objek pemajuan kebudayaan dan telah mendapatkan upaya pelindungan untuk menjaga keberlangsungan fungsi, struktur, nilai, serta peran sosialnya dalam masyarakat adat.
Definisi - Lembaga : Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Jenis Elemen Data Variabel
Alias Lembaga adat yang dilindungi, pelindungan kelembagaan adat, pengamanan lembaga tradisional
Referensi Pemilihan Berdasarkan pengakuan pemerintah, peraturan daerah, atau keputusan komunitas adat yang menunjuk lembaga adat tertentu sebagai objek yang perlu dilindungi.
Referensi Waktu Mengacu pada tahun atau periode pelaksanaan tindakan pelindungan terhadap lembaga adat tersebut.
Tipe Data Teks (String).
Klasifikasi Isian Isian terbuka dengan acuan data lembaga adat yang sudah tercatat sebagai penerima program pelindungan kebudayaan.
Kalimat Pertanyaan Lembaga adat apa yang telah dilakukan pelindungan dalam rangka menjaga keberlanjutan fungsi adat di wilayah Anda?