Nama Elemen Data |
Objek Pemajuan Lembaga Adat yang telah dilakukan Pengembangan |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan |
Konsep |
Lembaga adat yang menjadi bagian dari objek pemajuan kebudayaan dan telah mengalami proses pengembangan baik secara kelembagaan, peran sosial, maupun penguatan nilai-nilai adat oleh pihak terkait. |
Definisi |
- Lembaga : Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya. - Pengembangan : pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan manfaat dan daya dukung Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
Lembaga adat yang dikembangkan, penguatan lembaga adat, lembaga tradisional hasil pengembangan. |
Referensi Pemilihan |
Berdasarkan data kelembagaan yang diakui oleh masyarakat adat dan/atau pemerintah serta terlibat dalam kegiatan pelestarian, pengembangan, atau revitalisasi adat dan tradisi. |
Referensi Waktu |
Merujuk pada tahun atau periode saat kegiatan pengembangan terhadap lembaga adat tersebut dilakukan. |
Tipe Data |
Teks (String). |
Klasifikasi Isian |
Isian terbuka dengan acuan daftar lembaga adat yang terdaftar di pemerintah daerah atau tercatat di komunitas budaya |
Kalimat Pertanyaan |
Lembaga adat apa yang telah dilakukan pengembangan dalam upaya pemajuan kebudayaan di wilayah Anda? |