Nama Elemen Data |
objek pemajuan tradisi budaya yang dilakukan Pelindungan, |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan |
Konsep |
Objek pemajuan tradisi budaya yang dilakukan pelindungan merujuk pada unsur-unsur budaya tradisional seperti kesenian, bahasa daerah, ritual adat, pengetahuan lokal, atau praktik budaya lainnya yang dilindungi melalui upaya formal maupun informal agar tidak punah, mengalami pergeseran makna, atau diambil alih tanpa izin, termasuk melalui regulasi, dokumentasi, pendataan, pengakuan hukum, dan fasilitasi kelembagaan |
Definisi |
- Perlindungan : Perlindungan adalah suatu bentuk pelayanan yang wajib dilaksanakan oleh aparat penegak hukum atau aparat keamanan untuk memberikan rasa aman baik fisik maupun mental, kepada korban dan saksi, dari ancaman, gangguan, teror, dan kekerasan dari pihak manapun, yang diberikan pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan atau pemeriksaan di sidang pengadilan. |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
Tradisi Budaya yang Dilindungi, Objek Warisan Budaya dalam Perlindungan, Upaya Pelindungan Budaya Tradisional |
Referensi Pemilihan |
Berdasarkan dokumen inventarisasi budaya, SK penetapan objek budaya, laporan pelindungan warisan budaya takbenda, regulasi daerah, atau kegiatan pelindungan oleh komunitas dan pemerintah |
Referensi Waktu |
Tahun atau periode pelaksanaan kegiatan pelindungan tradisi budaya tersebut |
Tipe Data |
Teks |
Klasifikasi Isian |
Isian kualitatif berupa nama objek budaya, jenis pelindungan yang dilakukan, dasar hukum atau kebijakan, serta instansi atau komunitas yang melaksanakan pelindungan |
Kalimat Pertanyaan |
Apa saja objek tradisi budaya di wilayah Anda yang telah dilakukan pelindungan serta apa bentuk pelindungan yang diterapkan, dasar hukumnya, dan siapa pihak yang terlibat dalam pelaksanaannya? |