Nama Elemen Data |
Penyusunan Dokumen strategis bidang ekonomi kreatif daerah |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Pariwisata |
Konsep |
Dokumen strategis yang disusun oleh pemerintah daerah sebagai pedoman arah kebijakan, strategi pengembangan, program prioritas, dan langkah-langkah implementatif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif berbasis potensi lokal serta keterpaduan antar su |
Definisi |
Mengacu ke Rencana Induk Ekonomi Kreatif Nasional |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
Rencana Induk Ekonomi Kreatif Daerah, Dokumen Strategi Ekraf, RIP Ekraf, Strategi Daerah Ekonomi Kreatif, Masterplan Ekraf Daerah |
Referensi Pemilihan |
Dokumen ini dipilih sebagai bentuk komitmen daerah dalam mengembangkan sektor ekonomi kreatif yang berkelanjutan, inovatif, dan berbasis pada keunggulan lokal yang selaras dengan kebijakan nasional seperti Perpres Nomor 142 Tahun 2022 tentang Rencana Indu |
Referensi Waktu |
Tahun penyusunan atau penetapan dokumen strategis ekonomi kreatif yang tercantum dalam dokumen perencanaan daerah atau keputusan kepala daerah |
Tipe Data |
Teks berupa nama dokumen dan tahun penyusunan serta file dokumen dalam format digital seperti PDF, DOCX, atau format lainnya yang sesuai dengan dokumen perencanaan strategis |
Klasifikasi Isian |
Wajib diisi jika pemerintah daerah telah menyusun atau menetapkan dokumen strategi ekonomi kreatif, opsional jika masih dalam tahap penyusunan atau kajian awal, kosong jika belum ada inisiatif penyusunan dokumen |
Kalimat Pertanyaan |
Apakah pemerintah daerah telah menyusun dokumen strategis pengembangan ekonomi kreatif dan jika sudah mohon sebutkan nama dan tahun dokumen serta unggah file dokumen jika tersedia |