Nama Elemen Data Penyusunan Dokumen strategis bidang ekonomi kreatif daerah
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Pariwisata
Konsep Dokumen strategis yang disusun oleh pemerintah daerah sebagai pedoman arah kebijakan, strategi pengembangan, program prioritas, dan langkah-langkah implementatif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif berbasis potensi lokal serta keterpaduan antar su
Definisi Mengacu ke Rencana Induk Ekonomi Kreatif Nasional
Jenis Elemen Data Variabel
Alias Rencana Induk Ekonomi Kreatif Daerah, Dokumen Strategi Ekraf, RIP Ekraf, Strategi Daerah Ekonomi Kreatif, Masterplan Ekraf Daerah
Referensi Pemilihan Dokumen ini dipilih sebagai bentuk komitmen daerah dalam mengembangkan sektor ekonomi kreatif yang berkelanjutan, inovatif, dan berbasis pada keunggulan lokal yang selaras dengan kebijakan nasional seperti Perpres Nomor 142 Tahun 2022 tentang Rencana Indu
Referensi Waktu Tahun penyusunan atau penetapan dokumen strategis ekonomi kreatif yang tercantum dalam dokumen perencanaan daerah atau keputusan kepala daerah
Tipe Data Teks berupa nama dokumen dan tahun penyusunan serta file dokumen dalam format digital seperti PDF, DOCX, atau format lainnya yang sesuai dengan dokumen perencanaan strategis
Klasifikasi Isian Wajib diisi jika pemerintah daerah telah menyusun atau menetapkan dokumen strategi ekonomi kreatif, opsional jika masih dalam tahap penyusunan atau kajian awal, kosong jika belum ada inisiatif penyusunan dokumen
Kalimat Pertanyaan Apakah pemerintah daerah telah menyusun dokumen strategis pengembangan ekonomi kreatif dan jika sudah mohon sebutkan nama dan tahun dokumen serta unggah file dokumen jika tersedia