Nama Elemen Data Penetapan/Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan di Kabupaten/Kota
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Pariwisata
Konsep Dokumen perencanaan strategis yang disusun oleh pemerintah kabupaten/kota sebagai panduan jangka panjang pembangunan kepariwisataan daerah yang mencakup arah kebijakan, strategi, program prioritas, zonasi pengembangan, serta penguatan daya saing destinasi
Definisi Dokumen Rencana Induk Pembangunan Kepariwiataan di Kabupaten/Kota
Jenis Elemen Data Variabel
Alias RIPPARDA, Rencana Induk Kepariwisataan Daerah, Masterplan Pariwisata Daerah, Dokumen RIPDA, Strategi Pengembangan Pariwisata Daerah
Referensi Pemilihan Dipilih sebagai indikator komitmen dan kesiapan pemerintah daerah dalam mengembangkan sektor pariwisata secara terencana dan sistematis berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan ketentuan teknis penyusunan RIPPARDA se
Referensi Waktu Tahun dimulainya penyusunan atau tahun penetapan dokumen Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan oleh pemerintah kabupaten/kota
Tipe Data Teks berupa status penyusunan atau penetapan, nama dokumen dan tahun, serta file dokumen dalam format digital seperti PDF atau DOCX jika tersedia
Klasifikasi Isian Wajib diisi jika dokumen RIPPARDA telah ditetapkan atau sedang dalam proses penyusunan oleh pemerintah daerah, opsional jika masih dalam tahap perencanaan awal, kosong jika belum ada inisiatif penyusunan dokumen
Kalimat Pertanyaan Apakah kabupaten/kota ini telah menyusun atau menetapkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan, jika sudah mohon cantumkan nama dokumen tahun penyusunan atau penetapan dan unggah file dokumen jika tersedia