Nama Elemen Data |
Penetapan/Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan di Kabupaten/Kota |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Pariwisata |
Konsep |
Dokumen perencanaan strategis yang disusun oleh pemerintah kabupaten/kota sebagai panduan jangka panjang pembangunan kepariwisataan daerah yang mencakup arah kebijakan, strategi, program prioritas, zonasi pengembangan, serta penguatan daya saing destinasi |
Definisi |
Dokumen Rencana Induk Pembangunan Kepariwiataan di Kabupaten/Kota |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
RIPPARDA, Rencana Induk Kepariwisataan Daerah, Masterplan Pariwisata Daerah, Dokumen RIPDA, Strategi Pengembangan Pariwisata Daerah |
Referensi Pemilihan |
Dipilih sebagai indikator komitmen dan kesiapan pemerintah daerah dalam mengembangkan sektor pariwisata secara terencana dan sistematis berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan ketentuan teknis penyusunan RIPPARDA se |
Referensi Waktu |
Tahun dimulainya penyusunan atau tahun penetapan dokumen Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan oleh pemerintah kabupaten/kota |
Tipe Data |
Teks berupa status penyusunan atau penetapan, nama dokumen dan tahun, serta file dokumen dalam format digital seperti PDF atau DOCX jika tersedia |
Klasifikasi Isian |
Wajib diisi jika dokumen RIPPARDA telah ditetapkan atau sedang dalam proses penyusunan oleh pemerintah daerah, opsional jika masih dalam tahap perencanaan awal, kosong jika belum ada inisiatif penyusunan dokumen |
Kalimat Pertanyaan |
Apakah kabupaten/kota ini telah menyusun atau menetapkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan, jika sudah mohon cantumkan nama dokumen tahun penyusunan atau penetapan dan unggah file dokumen jika tersedia |