Nama Elemen Data |
Dokumen Perencanaan Pengembangan Daya Tarik Wisata Kabupaten/Kota |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Pariwisata |
Konsep |
Dokumen perencanaan pengembangan daya tarik wisata merupakan rencana tertulis yang disusun oleh pemerintah daerah atau pihak terkait yang memuat arah kebijakan, strategi, program, dan langkah-langkah pengembangan destinasi atau objek wisata unggulan di wilayah kabupaten atau kota |
Definisi |
Melakukan asesmen dan penilaian terhadap dokumen Perencanaan Pengembangan Daya Tarik Wisata Kabupaten/Kota sesuai dengan mengacu pada Pedoman Menparekraf/Baparekraf Nomor PDM/3/DI.00.03/MK/2023 tentang Penyusunan Rencana Induk Pengembangan Daya Tarik Wisata |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
Rencana Pengembangan Wisata Daerah, Dokumen Masterplan Pariwisata, Rencana Strategis Daya Tarik Wisata |
Referensi Pemilihan |
Berdasarkan dokumen resmi perencanaan seperti RIPPARDA, Renstra, RPJMD sektor pariwisata, masterplan pengembangan daya tarik wisata, atau dokumen studi kelayakan |
Referensi Waktu |
Tahun penyusunan atau periode perencanaan dokumen (misal: 2023–2043), atau tahun pengesahan oleh pemerintah daerah. |
Tipe Data |
Teks atau Dokumen Digital |
Klasifikasi Isian |
Isian kualitatif berupa nama dokumen, instansi penyusun, ruang lingkup perencanaan, dan status implementasi |
Kalimat Pertanyaan |
Apa saja dokumen perencanaan yang telah disusun oleh instansi Anda dalam rangka pengembangan daya tarik wisata di tingkat kabupaten atau kota beserta tahun penyusunan dan cakupan strateginya? |