Nama Elemen Data Dokumen Perencanaan Pengembangan Daya Tarik Wisata Kabupaten/Kota
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Pariwisata
Konsep Dokumen perencanaan pengembangan daya tarik wisata merupakan rencana tertulis yang disusun oleh pemerintah daerah atau pihak terkait yang memuat arah kebijakan, strategi, program, dan langkah-langkah pengembangan destinasi atau objek wisata unggulan di wilayah kabupaten atau kota
Definisi Melakukan asesmen dan penilaian terhadap dokumen Perencanaan Pengembangan Daya Tarik Wisata Kabupaten/Kota sesuai dengan mengacu pada Pedoman Menparekraf/Baparekraf Nomor PDM/3/DI.00.03/MK/2023 tentang Penyusunan Rencana Induk Pengembangan Daya Tarik Wisata
Jenis Elemen Data Variabel
Alias Rencana Pengembangan Wisata Daerah, Dokumen Masterplan Pariwisata, Rencana Strategis Daya Tarik Wisata
Referensi Pemilihan Berdasarkan dokumen resmi perencanaan seperti RIPPARDA, Renstra, RPJMD sektor pariwisata, masterplan pengembangan daya tarik wisata, atau dokumen studi kelayakan
Referensi Waktu Tahun penyusunan atau periode perencanaan dokumen (misal: 2023–2043), atau tahun pengesahan oleh pemerintah daerah.
Tipe Data Teks atau Dokumen Digital
Klasifikasi Isian Isian kualitatif berupa nama dokumen, instansi penyusun, ruang lingkup perencanaan, dan status implementasi
Kalimat Pertanyaan Apa saja dokumen perencanaan yang telah disusun oleh instansi Anda dalam rangka pengembangan daya tarik wisata di tingkat kabupaten atau kota beserta tahun penyusunan dan cakupan strateginya?