Nama Elemen Data |
Dokumen Hasil Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Daya Tarik Wisata Kabupaten/Kota |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Pariwisata |
Konsep |
Dokumen yang berisi hasil pelaksanaan kegiatan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan daya tarik wisata di tingkat kabupaten atau kota yang mencakup aspek pengelolaan, pelayanan, infrastruktur, kelembagaan, daya dukung lingkungan, serta dampak sosia |
Definisi |
Melaksanakan asesmen dan penilaian terhadap perkembangan Daya Tarik Wisata Kabupaten/Kota |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
Laporan Monev Daya Tarik Wisata, Dokumen Evaluasi Pengelolaan DTW, Laporan Monitoring Pengelolaan Wisata, Evaluasi Berkala Daya Tarik Wisata, Hasil Pengawasan DTW |
Referensi Pemilihan |
Dokumen ini dipilih sebagai alat ukur efektivitas pengelolaan daya tarik wisata di daerah serta sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas pemerintah daerah dalam pengawasan dan pembinaan kepariwisataan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2 |
Referensi Waktu |
Tahun pelaksanaan monitoring dan evaluasi atau periode waktu pelaporan hasil kegiatan pengelolaan daya tarik wisata yang tercantum dalam dokumen |
Tipe Data |
Teks berupa nama dan ringkasan dokumen atau file digital dalam format PDF, DOCX, atau dokumen resmi lain yang dapat diunggah dan diverifikasi |
Klasifikasi Isian |
Wajib diisi jika kegiatan monitoring dan evaluasi telah dilakukan dan terdokumentasi, opsional jika prosesnya sedang berlangsung, kosong jika belum ada pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi pada daya tarik wisata |
Kalimat Pertanyaan |
Apakah kabupaten atau kota ini telah melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan daya tarik wisata dan jika sudah mohon sebutkan nama dokumen hasilnya beserta tahun pelaksanaan dan unggah dokumen jika tersedia |